LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR NO. 005/PER-SK/KTR/2017
TENTANG KODE ETIK CIVITAS AKADEMIKA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
Manfaat dari Kode Etik adalah:
Standar perilaku yang baik mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat, yang meliputi:
Standar perilaku dalam ruang kuliah dan/atau laboratorium adalah:
Etika mahasiswa dalam pengerjaan tugas, laporan LKP dan Final Project adalah sebagai berikut:
Etika dalam mengikuti ujian adalah sebagai berikut:
Dalam hubungan antara mahasiswa dengan dosen, berlaku etika sebagai berikut:
Etika dalam hubungan antara sesama mahasiswa:
Etika dalam hubungan antara mahasiswa dan tenaga administrasi:
Etika dalam hubungan antara mahasiswa dan masyarakat:
Etika dalam Kegiatan Keagamaan:
Etika dalam kegiatan pengembangan keorganisasian:
Etika dalam menyampaikan pendapat di luar proses pembelajaran:
Kode Etik ini diberlakukan sama sekali tidak untuk mengurangi hak-hak normatif mahasiswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi mahasiswa kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan transformasi yang dinilai relevan dengan visi misi dan tujuan PKR.
Sangat diharapkan Kode Etik dapat menunjang terbentuk iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari mahasiswa PKR.
Seiring perjalanan waktu dan terjadinya perkembangan dalam perilaku mahasiswa PKR, maka Kode Etik dapat disesuaikan. Untuk itu kepada seluruh mahasiswa diharapkan dapat memberikan masukan demi terbentuknya mahasiswa PKR yang beretika dan berakhlak terpuji.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.