Kode Etik Mahasiswa

LAMPIRAN II 

PERATURAN DIREKTUR NO. 005/PER-SK/KTR/2017
TENTANG KODE ETIK CIVITAS AKADEMIKA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

KODE ETIK MAHASISWA
POLITEKNIK KUTARAJA BANDA ACEH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kode Etik Mahasiswa Politeknik Kutaraja dan selanjutnya disingkat dengan Kode Etik adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi Mahasiswa Politeknik Kutaraja dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
  2. Politeknik Kutaraja , disingkat PKR sebuah institusi yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Program studi adalah semua program studi yang ada di lingkungan PKR, sebagai unsur pelaksana akademik, pendidikan profesional, pendidikan vokasi, dalam seperangkat cabang ilmu pengetahuan, kewirausahaan dan teknologi.
  4. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian yang sesuai dan berterima.
  5. Dosen adalah tenaga pendidik pada Politeknik Kutaraja yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
  6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi dan vokasi Politeknik Kutaraja termasuk di dalamnya mahasiswa tugas belajar, mahasiswa pendengar, dan mahasiswa asing.
  7. Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian kompetensi, dan ujian tugas akhir.
  8. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi di PKR.
  9. Perkuliahan adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di Perguruan Tinggi serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat.
  10. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna meningkatkan kemampuan mahasiswa di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi dengan akhlak yang mulia.
  11. Etika Mahasiswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh mahasiswa Politeknik Kutaraja berdasarkan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
  1. Kode Etik disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi seluruh mahasiswa Politeknik Kutaraja untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan aktivitas di lingkungan Politeknik Kutaraja dan di tengah masyarakat pada umumnya.
  2. Tujuan yang ingin dicapai melalui peyusunan dan pelaksanaan Kode Etik adalah sebagai komitmen bersama mahasiswa Politeknik Kutaraja untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan PKR; terbentuknya mahasiswa yang bertaqwa, berilmu dan berbudi luhur; menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dalam iklim akademik yang kondusif; serta membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma hukum dan norma-norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
BAB III
MANFAAT
Pasal 3

Manfaat dari Kode Etik adalah:

  1. Terciptanya iklim akademik yang kondusif yang memperlancar pencapaian visi, misi, dan tujuan Politeknik Kutaraja;
  2. Meningkatkan kepuasan mahasiswa, staf pengajar dan tenaga pendukung lainnya serta stakeholder Politeknik Kutaraja termasuk keluarga dari mahasiswa PKR; dan
  3. Tersedianya sumberdaya manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi serta akhlak yang mulia.
BAB IV
STANDAR PERILAKU
Pasal 4

Standar perilaku yang baik mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat, yang meliputi:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut;
  2. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni;
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
  4. Menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik Kutaraja;
  5. Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Politeknik Kutaraja serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus;
  6. Menjaga integritas pribadi sebagai warga Politeknik Kutaraja;
  7. Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Politeknik Kutaraja;
  8. Berpenampilan sopan dan rapi (tidak memakai sandal, kaos oblong, dan pakaian ketat dan terbuka);
  9. Berperilaku ramah, menjaga sopan santun terhadap orang lain, dan menjaga pergaulan dengan lawan jenis sesuai dengan norma agama;
  10. Tidak merokok di lingkungan Politeknik Kutaraja;
  11. Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial;
  12. Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat;
  13. Menghargai pendapat orang lain;
  14. Bertanggungjawab dalam perbuatannya; dan
  15. Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat;
Pasal 5

Standar perilaku dalam ruang kuliah dan/atau laboratorium adalah:

  1. Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruangan perkuliahan atau laboratorium;
  2. Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan;
  3. Menghormati mahasiswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan, misalnya menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perkuliahan berlangsung, posisi duduk yang mengganggu mahasiswa lain, dan kegiatan lain yang mengganggu ketenangan mahasiswa lain;
  4. Tidak merokok di ruangan kuliah, laboratorium, ruangan lainnya yang masih berada di lingkungan kampus;
  5. Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat;
  6. Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain;
  7. Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan;
  8. Menjaga inventaris ruang kuliah atau laboratorium;
  9. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan dosen atau petugas laboratorium; dan
  10. Tidak mengotori ruangan dan inventaris PKR seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan.
Pasal 6

Etika mahasiswa dalam pengerjaan tugas, laporan LKP dan Final Project adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu;
  2. Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/laporan mahasiswa lain;
  3. Berupaya mempengaruhi dosen agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun;
  4. Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan, misalnya mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan, mengikuti bimbingan, tidak menjiplak karya orang lain (plagiat); dan
  5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas akhir/laporan kerja praktik.
Pasal 7

Etika dalam mengikuti ujian adalah sebagai berikut:

  1. Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Politeknik Kutaraja;
  2. Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan, kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian;
  3. Tidak menggangu mahasiswa lain yang sedang mengikuti ujian;
  4. Tidak mencoret inventaris PKR seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian;
  5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian; dan
  6. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian.
Pasal 8

Dalam hubungan antara mahasiswa dengan dosen, berlaku etika sebagai berikut:

  1. Menghormati semua dosen tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
  2. Bersikap sopan santun terhadap semua dosen dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan PKR;
  3. Menjaga nama baik dosen dan keluarganya;
  4. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang dosen kepada dosen atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan PKR;
  5. Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional;
  6. Jujur terhadap dosen dalam segala aspek;
  7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian dosen;
  8. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian dosen;
  9. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap dosen;
  10. Bekerjasama dengan dosen dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan dosen di ruang perkuliahan;
  11. Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap dosen terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup;
  12. Menghindari sikap membenci dosen atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh dosen;
  13. Mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat; dan
  14. Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan dosen.
Pasal 9

Etika dalam hubungan antara sesama mahasiswa:

  1. Menghormati semua mahasiswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
  2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua mahasiswa dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan PKR;
  3. Bekerjasama dengan mahasiswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan;
  4. Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat;
  5. Berlaku adil terhadap sesama rekan mahasiswa;
  6. Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan mahasiswa lain.
  7. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan PKR;
  8. Saling menasehati untuk tujuan kebaikan;
  9. Suka membantu mahasiswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran.
  10. Bersama-sama menjaga nama baik PKR dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik PKR;
  11. Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan mahasiswa lain;
  12. Tidak menggangu ketenangan mahasiswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran; dan
  13. Tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
Pasal 10

Etika dalam hubungan antara mahasiswa dan tenaga administrasi:

  1. Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka;
  2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan PKR;
  3. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan PKR;
  4. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga administrasi; dan
  5. Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga administrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
Pasal 11

Etika dalam hubungan antara mahasiswa dan masyarakat:

  1. Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik PKR di tengah masyarakat;
  2. Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki;
  3. Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan;
  4. Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji; dan
  5. Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.
Pasal 12

Etika dalam Kegiatan Keagamaan:

  1. Menghormati agama orang lain;
  2. Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain;
  3. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban;
  4. Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut;
  5. Menjaga nama baik dan citra PKR serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik PKR dalam kegiatan-kegiatan keagamaan;
  6. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan;
  7. Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain;
  8. Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut;
  9. Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut; dan
  10. Mematuhi aturan-aturan PKR dalam kegiatan keagamaan.
Pasal 13

Etika dalam kegiatan pengembangan keorganisasian:

  1. Menghargai kegiatan-kegiatan keorganisasian yang ada dilingkungan PKR;
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran;
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
  4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan;
  5. Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak;
  6. Menghargai perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana;
  7. Bertanggungjawab terhadap semua Peraturan dan tindakan;
  8. Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik;
  9. Menjaga nama baik dan citra PKR serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik PKR;
  10. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban; dan
  11. Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan PKR dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat.
Pasal 14

Etika dalam menyampaikan pendapat di luar proses pembelajaran:

  1. Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis;
  2. Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang;
  3. Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan PKR maupun di luar lingkungan PKR;
  4. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan PKR;
  5. Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berpendidikan;
  6. Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran;
  7. Menjaga nama baik dan citra PKR;
  8. Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran;
  9. Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian pendapat;
  10. Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran; dan
  11. Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.
BAB V
PENEGAKAN KODE ETIK
Pasal 15
  1. Kode etik harus disosialisasikan kepada segenap mahasiswa baru pada setiap tahun ajaran;
  2. Sosialisasi dapat dilakukan melalui kegiatan Program Pembinaan Mahasiswa Baru, Program Pengenalan Kehidupan Kampus, melalui Website PKR, dan melalui media lainnya yang dianggap efektif; dan
  3. Kewajiban sosialisasi Kode Etik ada pada setiap prodi.
Pasal 16
  1. Setiap anggota Civitas akademika memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap pelanggaran Kode Etik;
  2. Pimpinan PKR dan Kampus berkewajiban melindungi identitas pelapor pada ayat (1); dan
  3. Setiap anggota sivitas kademika berkewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh siapa pun di lingkungan PKR.
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan terhadap sanksi melalui rapat Dewan Kode Etik.
  2. Senat mengesahkan sanksi yang akan diberikan.
BAB VI
SANKSI
Pasal 18
  1. Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik akan mendapat sanksi sesuai keputusan senat;
  2. Direktur dapat mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran Kode Etik setelah memperoleh masukan dari para pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran Kode Etik.
  3. Sanksi bagi pelanggar kode etik dapat berupa: teguran, peringatan keras, skorsing dalam jangka waktu tertentu; dan di keluarkan dari PKR.
  4. Setipa pelanggar Kode Etik diberi hak untuk pembelaan diri, paling lambar satu minggu setelah pemberitahuan pelanggaran disampaikan kepdaa yang bersangkutan.
  5. Pelanggar Kode Etik mendapat pemberitahuan tertulis dari pimpinan kampus.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19

Kode Etik ini diberlakukan sama sekali tidak untuk mengurangi hak-hak normatif mahasiswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi mahasiswa kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan transformasi yang dinilai relevan dengan visi misi dan tujuan PKR.

Pasal 20

Sangat diharapkan Kode Etik dapat menunjang terbentuk iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari mahasiswa PKR.

Pasal 21

Seiring perjalanan waktu dan terjadinya perkembangan dalam perilaku mahasiswa PKR, maka Kode Etik dapat disesuaikan. Untuk itu kepada seluruh mahasiswa diharapkan dapat memberikan masukan demi terbentuknya mahasiswa PKR yang beretika dan berakhlak terpuji.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kontak

Jln. Syiah Kuala No. 10 Jambo Tape – Banda Aceh, 23126

08116808177

direktorat@poltekkutaraja.ac.id

Copyright © 2020, All rights reserved. Politeknik Kutaraja.